Tentang LEI
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah organisasi
non-profit berbasis konstituen yang mengembangkan sistem sertifikasi
hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang
adil dan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai organisasi berbasis
konstituen, LEI mempertahankan kemerdekaan dan transparansi, baik yang
diperlukan untuk kredibilitas sertifikasi hutan.
Visi:
Menjadi organisasi yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Misi:
1. Mengembangkan kema sertifikasi hutan dan sistem pemantauan untuk pengelolaan sumber daya alam.
2. Mempromosikan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
3. Mendorong model pengelolaan sumber daya alam multi-stakeholder yang termasuk partisipasi
masyarakat adat.
Pedoman sertifikasi LEI:
1. Sertifikasi Hutan Alam
2. Sertifikasi Hutan Tanaman
3. Sertifikasi Hutan Masyarakat
4.
Lacak balak, sistem pelacakan kayu bulat untuk industri yang mengolah
hasil hutan seperti mebel, plywood, gergajian dan pulp.
LEI
memiliki 4 (empat) bidang mewakili pemangku kepentingan hutan Indonesia
yang mendukung LEI dalam menggunakan sertifikasi sebagai alat dalam
mencapai pengelolaan hutan lestari:
1. Bisnis.
2. Masyarakat Tradisional dan Petani Hutan.
3. LSM.
4. Penduduk.
sumber : heartofborneo.or.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar