Senin, 28 Maret 2016

Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)

Tentang LEI
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah organisasi non-profit berbasis konstituen yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai organisasi berbasis konstituen, LEI mempertahankan kemerdekaan dan transparansi, baik yang diperlukan untuk kredibilitas sertifikasi hutan.


Visi:
Menjadi organisasi yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.


Misi:
1. Mengembangkan kema sertifikasi hutan dan sistem pemantauan untuk pengelolaan sumber daya alam.
2. Mempromosikan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
3. Mendorong model pengelolaan sumber daya alam multi-stakeholder yang termasuk partisipasi
    masyarakat adat.


Pedoman sertifikasi LEI:
1. Sertifikasi Hutan Alam
2. Sertifikasi Hutan Tanaman
3. Sertifikasi Hutan Masyarakat
4. Lacak balak, sistem pelacakan kayu bulat untuk industri yang mengolah hasil hutan seperti mebel,     plywood, gergajian dan pulp.


LEI memiliki 4 (empat) bidang mewakili pemangku kepentingan hutan Indonesia yang mendukung LEI dalam menggunakan sertifikasi sebagai alat dalam mencapai pengelolaan hutan lestari:
1. Bisnis.
2. Masyarakat Tradisional dan Petani Hutan.
3. LSM.
4. Penduduk.

sumber : heartofborneo.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar