Tampilkan postingan dengan label Konsumen Cerdas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen Cerdas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 April 2016

Latar Belakang Ekolabel



Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.

Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.

Pengertian Ekolabel



Pengertian Ekolabel berasal dari kata "eco" yang berarti lingkungan, dan "label" yang berarti tanda atau sertifikat. Jadi, ekolabel dapat diartikan sebagai kegiatan- kegiatan yang bertujuan guna pemberian sertifikat yang mengandung kepedulian akan aspek-aspek yang berkaitan dengan unsur lingkungan hidup. Kata "ekolabelling" pada saat ini sudah sedemikian populer dan jauh berkembang dan banyak dipergunakan dimana-mana, sehingga kemudian diasosiasikan dengan berbagai kegiatan baik yang sifatnya fisik (lapangan) maupun non-fisik (peraturan, tata cara, kelembagaan, dsb.).

Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.

Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.