Selasa, 19 April 2016

Sertifikasi Ekolabel



Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat (penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel.

Perusahaan yang menerapkan ekolabel Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai dengan kriteria ekolabel.

Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.

Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian sertifikasi ekolabel.

Sebagai bukti pemenuhan terhadap kriteria ekolabel ini diwujudkan dalam bentuk pemberian sertifikat ekolabel melalui proses sertifikasi. Sertifikasi ekolabel produk merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa produk yang diberikan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda ekolabel telah memenuhi standar (kriteria ekolabel)yang ditetapkan.  Bagi produsen yang produknya telah memenuhi kriteria ekolabel (berdasarkan pengujian) dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) yang telah mendapatkan akreditas dari KAN. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi oleh produsen, maka LSE akan menugaskan tim audit untuk melakukan audit ke perusahaan/ industri pemohon. Setelah selesai melakukan audit, tim akan melaporkan hasil audit kepada LSE yang menugaskan. Setelah hasil audit dievaluasi dan ternyata hasilnya “Ok” memenuhi persyaratan), maka LSE akan menerbitkan 

Sertifikat ekolabel sesuai dengan ruang lingkup yang diminta dan lisensi penggunaanya. Sedangkan apabila hasil audit belum memenuhi persyaratan atau masih ditemukan ketidaksesuaian, maka pemohon harus melakukan perbaikan sesuai dengan temuan hasil audit tersebut. Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon selanjutnya diserahkan kepada LSE untuk diverifikasi oleh tim audit. Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan/ketentuan yang telah ditetapkan, maka temuan ketidaksesuaian akan ditutup oleh tim audit.  Sertifikat ekolabel biasanya berlaku selama tiga tahun, dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali. Selama masa berlakunya sertifikat tersebut, LSE akan melakukan survailen kepada produsen/pelaku usaha pemegang sertifikat atau penerima sertifikat ekolabel sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Tujuannya adalah untuk melihat konsistensi produsen dalam menerapkan kriteria ekolabel yang ditetapkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar