Pengertian
Ekolabel berasal dari kata "eco" yang berarti lingkungan, dan
"label" yang berarti tanda atau sertifikat. Jadi, ekolabel dapat
diartikan sebagai kegiatan- kegiatan yang bertujuan guna pemberian sertifikat
yang mengandung kepedulian akan aspek-aspek yang berkaitan dengan unsur
lingkungan hidup. Kata "ekolabelling" pada saat ini sudah sedemikian
populer dan jauh berkembang dan banyak dipergunakan dimana-mana, sehingga
kemudian diasosiasikan dengan berbagai kegiatan baik yang sifatnya fisik
(lapangan) maupun non-fisik (peraturan, tata cara, kelembagaan, dsb.).
Ekolabel
adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan
keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya
menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan
dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup
produk mencakup perolehan bahan baku, proses pemuatan, pendistribusian,
pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan
oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan
berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak,
penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi
konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.
Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang
mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari
(untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas
yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam
dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian
hutan sebagai sumber bahan baku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar