Selasa, 19 April 2016

Latar Belakang Ekolabel



Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.

Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar