Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa
tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola
konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di
Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang
diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu
baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk
saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya
menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan
nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan
merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26
anggota dari seluruh dunia.
Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa
gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam
rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan
karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu
produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar