Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha
atau perusahaan bersifat sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan
(aplikasi) kepada lembaga sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai
sesuai ruang lingkupnya dan kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas
terkait dengan hasil kajian daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang
signifikan, menilai prasyarat (penaatan peraturan perundang-undangan
pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemenuhan
standar mutu dan/atau penerapan sistem manajemen mutu, dan kemasan produk yang
ramah lingkungan). Penilaian dilakukan dengan melalui evaluasi awal yakni guna
mengetahui kelayakan permohonan sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap
berikutnya, kemudian evaluasi lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau
pegambilan serta pengujian contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai
ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel.
Perusahaan yang menerapkan ekolabel Indonesia untuk
kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk dan sistern
manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara legal
dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan
pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus
memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai
dengan kriteria ekolabel.
Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan
standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala
yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan
adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan
penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.
Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut
benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel
Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang
dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat
diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi
telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan
oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji
Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian
sertifikasi ekolabel.
Sebagai
bukti pemenuhan terhadap kriteria ekolabel ini diwujudkan dalam bentuk
pemberian sertifikat ekolabel melalui proses sertifikasi. Sertifikasi ekolabel
produk merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa produk yang diberikan
sertifikat atau lisensi penggunaan tanda ekolabel telah memenuhi standar
(kriteria ekolabel)yang ditetapkan. Bagi
produsen yang produknya telah memenuhi kriteria ekolabel (berdasarkan
pengujian) dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi
ekolabel (LSE) yang telah mendapatkan akreditas dari KAN. Apabila semua
persyaratan telah dipenuhi oleh produsen, maka LSE akan menugaskan tim audit
untuk melakukan audit ke perusahaan/ industri pemohon. Setelah selesai
melakukan audit, tim akan melaporkan hasil audit kepada LSE yang menugaskan.
Setelah hasil audit dievaluasi dan ternyata hasilnya “Ok” memenuhi
persyaratan), maka LSE akan menerbitkan
Sertifikat
ekolabel sesuai dengan ruang lingkup yang diminta dan lisensi penggunaanya.
Sedangkan apabila hasil audit belum memenuhi persyaratan atau masih ditemukan
ketidaksesuaian, maka pemohon harus melakukan perbaikan sesuai dengan temuan
hasil audit tersebut. Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon
selanjutnya diserahkan kepada LSE untuk diverifikasi oleh tim audit. Apabila
hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan/ketentuan yang telah
ditetapkan, maka temuan ketidaksesuaian akan ditutup oleh tim audit. Sertifikat ekolabel biasanya berlaku selama
tiga tahun, dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali.
Selama masa berlakunya sertifikat tersebut, LSE akan melakukan survailen kepada
produsen/pelaku usaha pemegang sertifikat atau penerima sertifikat ekolabel
sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Tujuannya adalah untuk melihat
konsistensi produsen dalam menerapkan kriteria ekolabel yang ditetapkan.