Selasa, 19 April 2016

Sertifikasi Ekolabel



Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat (penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel.

Perusahaan yang menerapkan ekolabel Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai dengan kriteria ekolabel.

Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.

Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian sertifikasi ekolabel.

Sebagai bukti pemenuhan terhadap kriteria ekolabel ini diwujudkan dalam bentuk pemberian sertifikat ekolabel melalui proses sertifikasi. Sertifikasi ekolabel produk merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa produk yang diberikan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda ekolabel telah memenuhi standar (kriteria ekolabel)yang ditetapkan.  Bagi produsen yang produknya telah memenuhi kriteria ekolabel (berdasarkan pengujian) dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) yang telah mendapatkan akreditas dari KAN. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi oleh produsen, maka LSE akan menugaskan tim audit untuk melakukan audit ke perusahaan/ industri pemohon. Setelah selesai melakukan audit, tim akan melaporkan hasil audit kepada LSE yang menugaskan. Setelah hasil audit dievaluasi dan ternyata hasilnya “Ok” memenuhi persyaratan), maka LSE akan menerbitkan 

Sertifikat ekolabel sesuai dengan ruang lingkup yang diminta dan lisensi penggunaanya. Sedangkan apabila hasil audit belum memenuhi persyaratan atau masih ditemukan ketidaksesuaian, maka pemohon harus melakukan perbaikan sesuai dengan temuan hasil audit tersebut. Hasil tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon selanjutnya diserahkan kepada LSE untuk diverifikasi oleh tim audit. Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan/ketentuan yang telah ditetapkan, maka temuan ketidaksesuaian akan ditutup oleh tim audit.  Sertifikat ekolabel biasanya berlaku selama tiga tahun, dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali. Selama masa berlakunya sertifikat tersebut, LSE akan melakukan survailen kepada produsen/pelaku usaha pemegang sertifikat atau penerima sertifikat ekolabel sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Tujuannya adalah untuk melihat konsistensi produsen dalam menerapkan kriteria ekolabel yang ditetapkan. 

Latar Belakang Ekolabel



Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.

Label atau penandaan pada suatu produk baik berupa gambar atau pernyataan, merupakan alat identifikasi yang baik dan efektif dalam rangka menyampaikan informasi lingkungan pada konsumen. Hal ini disebabkan karena konsumen cenderung lebih mudah melihat gambar atau pernyataan dari suatu produk untuk mengetahui informasi mengenai produk tersebut.

Pengertian Ekolabel



Pengertian Ekolabel berasal dari kata "eco" yang berarti lingkungan, dan "label" yang berarti tanda atau sertifikat. Jadi, ekolabel dapat diartikan sebagai kegiatan- kegiatan yang bertujuan guna pemberian sertifikat yang mengandung kepedulian akan aspek-aspek yang berkaitan dengan unsur lingkungan hidup. Kata "ekolabelling" pada saat ini sudah sedemikian populer dan jauh berkembang dan banyak dipergunakan dimana-mana, sehingga kemudian diasosiasikan dengan berbagai kegiatan baik yang sifatnya fisik (lapangan) maupun non-fisik (peraturan, tata cara, kelembagaan, dsb.).

Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.

Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.